Beredar Pesan WhatsApp Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Pendidik di Kepulauan Selayar Bingung

 

Beredar Pesan WhatsApp Terkait Libur Sekolah di Bulan Ramadan, Pendidik di Kepulauan Selayar Bingung


Selayarkini – Sebuah pesan WhatsApp yang beredar baru-baru ini mengenai libur sekolah saat memasuki Ramadan 2025 dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar menimbulkan kebingungan di kalangan pendidik. Dalam pesan tersebut, disebutkan bahwa siswa akan diliburkan, sementara para pendidik tetap harus beraktivitas seperti biasa di sekolah masing-masing.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan guru dan tenaga pendidik. Sejumlah guru menilai kebijakan yang diinformasikan melalui pesan WhatsApp ini tidak profesional karena terkesan mendadak dan tanpa pemberitahuan resmi yang jelas.

Salah satu pendidik di Kepulauan Selayar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan ini dari pesan WhatsApp yang beredar di grup internal sekolah.

 


"Kami belum menerima surat resmi, hanya mendapat informasi dari pesan WhatsApp yang tersebar di berbagai grup. Jika memang benar, seharusnya ada sosialisasi yang jelas, bukan hanya lewat pesan berantai. Ini membuat kami bingung apakah informasi tersebut valid atau tidak dan juga buat apa kami di sekolah tanpa mengajar siswa," ujar seorang guru yang enggan disebutkan namanya.

"Guru guru SMP,SD, TK. di Bawa naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar kasian tidak menikmati edaran 3 mentri padahal Mau jelang Ramdan se indonesia Libur, siswa sudah sampaikan jadi Liburmi.Tapi Guru tidak Libur. entah Apa ya???" Tambahnya 

Menurutnya, jika siswa diliburkan tetapi guru tetap masuk, maka perlu ada penjelasan mengenai tugas dan aktivitas yang harus dilakukan oleh para pendidik selama Ramadan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan waktu libur sekolah pada awal puasa Ramadan 2025 bagi siswa tingkat dasar dan menengah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam SEB Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, selain mengatur libur awal puasa, juga dijelaskan mengenai mekanisme pembelajaran selama Ramadan serta jadwal libur Idul Fitri 1446 H. Surat ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pendidikan dalam menyusun kalender akademik selama bulan suci.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait keabsahan pesan WhatsApp yang beredar. Sejumlah kepala sekolah pun masih menunggu arahan resmi dari dinas terkait.

Para pendidik berharap agar kebijakan ini segera diperjelas dengan surat edaran resmi sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pengajar dan sekolah.

Sementara itu, beberapa pihak juga meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai teknis pembelajaran selama Ramadan, termasuk apakah ada pengurangan jam pelajaran atau sistem pembelajaran alternatif bagi siswa.

 

Iklan di sini

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - selayarkini
redaksi