Kejari Kepulauan Selayar Gelar Pelatihan Aplikasi Jaga Desa untuk Pengawasan Dana Desa

 

Kejari Kepulauan Selayar Gelar Pelatihan Aplikasi Jaga Desa untuk Pengawasan Dana Desa


Selayarkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar melalui bidang Intelijen menggelar Sosialisasi Penginputan Data pada Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding “Program Jaga Desa Kejaksaan RI”, Kamis (27/2), bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Kegiatan ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Selayar serta dihadiri oleh camat, pendamping lokal desa, kepala desa, dan operator desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar.

 


Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa sebagai alat pemantauan real-time dalam pengelolaan dana desa. Aplikasi ini memiliki fitur pemetaan permasalahan di setiap desa serta menyediakan layanan pengaduan masyarakat yang dapat direspons dengan cepat dan efisien.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Ia mengungkapkan bahwa hasil monitoring dan evaluasi tahun sebelumnya menunjukkan masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang tersangkut kasus penyimpangan dana desa. Selain itu, laporan pengaduan masyarakat terkait penyaluran dana desa juga terus meningkat.

“Melalui aplikasi ini, kami berharap dapat membantu perangkat desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan penggunaan anggaran desa sesuai ketentuan,” ujar Alim Bahri.

Ia juga menambahkan bahwa Aplikasi Jaga Desa merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko dalam pengelolaan dana desa. Pada tahun 2025, alokasi dana desa di Indonesia mencapai Rp71 triliun untuk 75.250 desa, termasuk di Kepulauan Selayar. Oleh karena itu, pengawasan berbasis teknologi menjadi langkah penting dalam memastikan dana tersebut digunakan secara efektif.

Selain itu, Alim Bahri menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dana desa. Kementerian Desa, PDT, Dinas PMD, pemerintah daerah, serta aparat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini untuk meningkatkan efektivitas serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan Aplikasi Jaga Desa secara optimal demi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan bebas dari penyimpangan.

 

Iklan di sini

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - selayarkini
redaksi