Terkini

Kades Bonea Alwan Sihadji Segera Disidang dalam Kasus Korupsi Dana Desa di PN Tipikor Makassar

 


SELAYARKINI – Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa, akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar dengan Nomor Register SIPP 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks didampingi Penuntut umum Monika Ardia Ningsi Massora,S.H.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, Alim Bahri, mengonfirmasi bahwa hari ini pihaknya telah melakukan pemindahan tahanan terhadap Alwan Sihadji ke Lapas Makassar.

"InsyaAllah, sidang perdana akan digelar besok, Selasa, 11 Maret 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar," ujar Alim Bahri kepada pewarta 10/03/2025

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Alwan Sihadji diduga melakukan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merugikan negara sebesar Rp.357.722.613,32. Modus yang dilakukan antara lain dengan manipulasi anggaran proyek pembangunan desa serta laporan fiktif penggunaan dana desa.

Penyelidikan yang dilakukan Kejari Selayar menemukan adanya indikasi kuat bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

Respons Masyarakat 

Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak baik Sosial Media termasuk masyarakat Desa Bonea yang merasa dirugikan. Beberapa warga mengaku kecewa dengan kepemimpinan Alwan Sihadji yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Sidang besok diperkirakan akan menarik perhatian masyarakat serta berbagai pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di tingkat desa. Kejaksaan berjanji akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan.

0 Komentar

Posting Komentar

 


 

Iklan di sini

© Copyright 2022 - selayarkini
redaksi