Terkini

Perlindungan Konsumen dan Pencegahan Pencucian Uang, Ini Penjelasan 2 Pakar Hukum Perbankan

 


Pinjam online telah menjadi salah satu cara yang populer untuk memperoleh dana cepat. Namun, banyak orang yang masih belum memahami hukum yang mengatur pinjam online. Dua pakar hukum, Prof. Dr. Yunus Husein, S.H., LL.M. dan Dr. Zulfi Diane Zaini, membahas hukum pinjam online dan berbagi pendapat mereka.

Menurut Prof. Dr. Yunus Husein, pinjam online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, seperti memiliki izin dari Bank Indonesia dan memenuhi standar keamanan dan privasi. "Pinjam online juga harus transparan dalam mengenakan bunga dan biaya, serta tidak boleh melakukan praktik yang tidak etis," kata Prof. Dr. Yunus Husein.

Dr. Zulfi Diane Zaini menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam pinjam online. "Konsumen harus dilindungi dari praktik pinjam online yang tidak etis, seperti bunga yang terlalu tinggi dan biaya yang tidak transparan," kata Dr. Zulfi Diane Zaini. Ia juga menyarankan agar pemerintah membuat regulasi yang lebih ketat untuk mengatur pinjam online.

Selain itu, Prof. Dr. Yunus Husein juga membahas tentang pencegahan pencucian uang dalam pinjam online. "Pinjam online harus memiliki sistem yang efektif untuk mencegah pencucian uang, seperti melakukan verifikasi identitas dan memantau transaksi yang mencurigakan," kata Prof. Dr. Yunus Husein.

0 Komentar

Posting Komentar

 


 

Iklan di sini

© Copyright 2022 - selayarkini
redaksi